HUKUM RESEPSI/HAJATAN TERNYATA ADA DALAM ISLAM

 


Ternyata Hajatan/Resepsi di atur juga dalam islam.

Tradisi Resepsi Atau Walimah Seperti Pernikahan, Resepsi Khitanan ,Kenduri Dan Masih Banyak Lagi, Merupakan Budaya yang sangat melekat dalam budaya Indonesia.

Namun Jangan Memilah memilih Tamu Undangan atau memisahkanya antara Kaya Dengan Orang Miskin

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 شَرُّ الطَّعَامُ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى إِلَيْهِ الْأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْمَسَاكِينُ فَمَنْ لَمْ يَأْتِ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ 

“Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah yang diundang untuk menghadirinya hanya golongan kaya saja sedangkan orang-orang miskin dilarang” [H.R Muslim (4/154) dan Al Baihaqi (7/262) dari hadits Abu Hurairah]

Adapun Bagi tamu undangan jangan sekali kali mencela apa yang di berikan oleh tuan rumah (Orang Yang Mengundangnya)

Bahkan Disunnahkan untuk mendoakan yang mengundang. Abdullah bin Bisr mengisahkan, ayahnya pernah membuat makanan untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengundang beliau. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun datang. Selesai makan beliau berdoa:

 اللهم بَارِكْ لَهُمْ فِيْمَا رَزَقْتَهُم واغْفِرْ لَهُمْ وارْحَمْهُم

“Ya Allah berikanlah mereka keberkahan pada apa yang Kau rizqikan kepada mereka, ampunillah mereka serta sayangilah mereka” [H.R Muslim (3/1615)]

Catatan :

Tidak Wajib menghadiri undangan jika di dalamnya terdapat maksiat,

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

 مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِالله و اليَوْمِ الآخِرِ قَلاَ يَقْعُدَنَّ على مَائِدَةٍ تُدَارُ عَلَيْهَا بِالخَمْرِ

“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir janganlah ia sekali-kali duduk di meja hidangan yang di situ dihidangkan minuman keras”

H.R Ahmad dari Umar, At Tirmidzi, di hasankan oleh Al Hakim dan ia juga mensahihkannya dari Jabir dan disepakatioleh Adz Dzahabi, At Thabrani dari Ibnu Abbas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HASIL AKHIR PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN KEPALA PEKON LENGKUKAI

KENA TIPU AGEN TENAGA KERJA HINGGA Rp.180jt