LEWAT DAPUR KALAU PULANG TA'ZIAH, ini alasannya....

 


Tanah Kuburan Sering akali di anggap Angker Oleh Masyarakat Kita Umumnya di Indonesia. Mitos tanah kuburan mungkin layak disebut sebagai seri mitos terbesar sekaligus tertua yang dipercaya masyarakat Indonesia hingga saat ini.

Jika kita perhatikan, ada banyak sekali mitos seputar kuburan tersebar di Indonesia.

Selain sebagai tempat yang dipandang angker, kuburan juga dipandang sebagai tempat keramat yang dituahkan oleh Masyarakat indonesia.

Ada Juga Yang Menggunakan Tanah Kuburan Untuk Jalan Tidak Benar.

Dan Masyarakat Indonesia Banyak Yang Percaya Bahwa Jangan Sampai Tanah Kuburan Masuk di Pekarangan Mereka,Atau Masuk Dalam Rumah Mereka, Dan Saat Mereka Pulang Dari Takziah,Atau Ziarah Kubur Langsung Mandi Dan Mencuci sandalnya Sebelum Masuk Rumah,Dan Tidak Masuk Rumah Lewat Pintu Depan, Melainkan Lewat Pintu Dapur Atau Belakang, Berharap agar tidak ada yang tersisa di sandal atau di pakaian mereka menempel hingga jatuh di rumah mereka.

Hal ini ternyata sudah Di Sampaikan Rosullulah S.A.W,

sunnahnya melepas sandal bagi orang yang masuk ke area pekuburan sebab dengan melepas sandal berarti ia lebih tawadhu serta menghormati mayit-mayit kaum Muslimin. Ini pendapat Imam Ahmad bin Hambal rahimahullah. Dalilnya adalah hadits dari Sahabat Basyir bin Khashashiyyah Radhiyallahu anhu

Bahwa Rasûlullâh melihat seorang laki-laki berjalan di antara kuburan dengan memakai sandal kulit maka Rasûlullâh bersabda:

أَنَّ النَّبِيَّ رَأَى رَجُلاً يَمْشِي بَيْنَ الْقُبُورِ وَعَلَيْهِ نَعْلاَنِ سِبْتِيَّتَانِ ، فَقَالَ: يَا صَاحِبَ السِّبْتِيَّتَيْنِ، أَلْقِ سِبْتِيَّتَكَ! فَنَظَرَ الرَّجُلُ فَلَمَّا عَرَفَ رَسُوْلَ اللهِ، خَلَعَهُمَا فَرَمَى بِهِمَا

“Lemparkanlah ke dua sandalmu.”maka laki-laki tersebut melihat, ternyata yang mengatakan itu adalah Rasûlullâh, diapun segera melepas dan melemparkan sandalnya. [Hadits diriwayatkan Abu Daud dan an-Nasa’i dan dishahihkan oleh al-Hakim]

Imam Ahmad berpendapat bahwa larangan Rasûlullâh terhadap orang laki-laki yang memakai sandal dikuburan hanya makruh tidak sampai pada derajat haram. Ini juga pendapat Ibnu Qudâmah dalam kitab al-Mughni, 3/514-515.

Ibnul Jauzi  dalam kitab Kasyful Musykil, 3/242 mengatakan bahwa tidak ada dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu kecuali Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya bercerita tentang orang yang sedang masuk ke wilayah kuburan dan tidak ada tersirat disitu adanya pembolehan ataupun pengharaman memakai sandal.

Ibnul Qayyim al-Jauziyah rahimahullah mengatakan, “Adapun orang yang berpendapat bahwa hadits Basyîr bertentangan dengan hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu maka itu adalah pendapat yang salah. Sebab dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mengabarkan bahwa mayit mendengar suara sandal orang yang mengantarkannya sampai ke kuburan dan ini tidak menunjukkan bahwa Rasûlullâh Radhiyallahu anhu mengizinkan untuk menginjak kuburan dan berjalan di atas kuburan dengan sandal. Sebab hanya memberi kabar tentang sesuatu yang terjadi tidak menunjukkan sesuatu itu boleh atau haram dan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga tidak menghukumi hal itu. Lalu, bagaimana mungkin nash yang sudah jelas melarang terhadap suatu amalan dibenturkan dengan nash yang hanya memberi kabar saja.” Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Ada kemungkinan kuat yang dimaksudkan dengan “mayit mendengar suara sandal orang-orang yang mengantarkannya” adalah suara sandal setelah mereka meninggalkan kuburan.”

Wallahu a’lam bisowab

Baca juga :

KUNCI RUMAH TANGGA BAHAGIA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HASIL AKHIR PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN KEPALA PEKON LENGKUKAI

KENA TIPU AGEN TENAGA KERJA HINGGA Rp.180jt